Tahun Penegakkan Hukum Wajib Pajak

Tahun Penegakkan Hukum Wajib Pajak

\"pajak_3456\" BENGKULU, BE - Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu, Akhmad Tizani dan jajarannya siang kemarin (14/1) bersilaturahmi dengan pimpinan media di bawah Rakyat Bengkulu Media Grup (RBMG) di Graha Pena Rakyat Bengkulu. Silaturahmi itu bertujuan untuk memperkenal program-program perpajakan di tahun 2016 ini, yakni tahun penegakan hukum terhadap wajib pajak yang enggan membayarkan pajaknya. Adapun pimpinan media yang hadir dalam silaturahmi itu adalah Direktur RB Media Grup HM Muslimin SH MH bersama petinggi dan manajemen RB lainnya, GM Bengkulu Ekspress Sukatno SPd MSi bersama Wakilnya Suherdi Marabilie SE dan Manager Iklan Hadi Nurahman, GM RBTV Dedy Wahyudi SE, GM BETV Firdaus MM, GM Radar Bengkulu Syahbandar SPd dan sejumlah karyawan dan karyawati RBMG lainnya. Saat diwawancarai usai pertemuan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu, Akhmad Tizani mengungkapkan bahwa kemitraannya dengan media perlu ditingkatkan kembali seiring dengan program pajak menjadikan tahun ini sebagai awal dari tahun penegakan hukum setelah tahun lalu sebagai tahun pembinaan. Akhmad menegaskan, mulai tahun ini tidak ada toleransi bagi penunggak pajak, baik pajak orang perorangan, maupun lembaga berbadan hukum, perusahaan yang bergerak bidang barang dan jasa, pertambangan hingga perusahaan perkebunan. \"Untuk perusahaan hingga saat ini sudah ada yang masuk proses sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu. Inisialnya PT. RPĀ  yang bergerak di bidang penyewaan alat berat dengan besaran tunggakan mencapai Rp 3,2 miliar. Sedangkan yang lainnya baru sebatas pemblokiran rekening ada sekitar 10 rekening,\" ungkap Akhmad. Untuk itu, ia pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi melalui media massa agar masyarakat Bengkulu, baik perorangan maupun perusahaan tidak lagi menunda-nunda pembayaran pajaknya. Karena pihaknya tidak akan memberikan toleransi lagi. \"Kita tidak melihat besaran tunggakan, yang kita lihat adalah bentuk kepatuhannya membayar pajak. Berapa pun tunggakannnya akan kita tindak, karena tujuan kita bukan menagih pajak tapi membina agar cara paksa agar wajib pajak patuih membayar pajak,\" ujarnya. Kesadaran membayar pajak di Provinsi Bengkulu sendiri, lanjutnya, masih sangat rendah. Hal tersebut dibuktikan dengan tingginya tunggakan yang mencapai Rp 70 miliar lebih. Dari jumlah tunggakan itu, angka terbesar disumbangkan oleh perusahaan dan lembaga badan hukum. \"Jumlah wajib pajak di Bengkulu ada 115 ribuan, yang patuh membayar pajaknya hanya sekitar 15 ribuan, sedangkan 100-an itu masih belum sadar. Jika kondisi seperti ini dibiarkan, tentu target penerimaan pajak dari Provinsi Bengkulu tidak akan pernah meningkat dari tahun ke tahun,\" bebernya. Dijelaskan Akhmad, pajak tersebut merupakan pungutan wajib yang dilakukan negara terhadap warganya, uangnya pun untuk membangun ionfrastruktur seperti jalan, jembatan dan sejumlah saran dan prasarana lainnya. \"Untuk tahun ini kita belum mendapatkan berapa target yang harus dicapai, namun sebagai gambarannya target nasional tahun ini naik 30 persen dibandingkan tahun lalu. Artinya, kemungkinan besar target penerimaan pajak di Provinsi Bengkulu juga naik 30 persen,\" imbuhnya. Diketahui, target nasional tahun lalu Rp 1.294 triliun, sedangkan tahun ini naik menjadi Rp 1.360 triliun. Sementara target penerimaan pajak Bengkulu dan Lampung tahun lalu sebesar Rp 8,4 triliun naik menjadi Rp 9,8 triliun.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: